
1. Bidang Penelitian
Tugas Utama:
a. Melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.
b. Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan.
c. Melaksanakan penelitian ilmiah murni dan terapan.
d. Melaksanakan pemantauan kegiatan penelitian.
e. Melaksanakan publikasi hasil penelitian.
f. Melaksanakan pengembangan pusat kajian.
g. Melaksanakan administrasi kelembagaan.
2. Bidang Pengabdian Masyarakat
Tugas Utama:
a. Melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
b. Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan.
c. Melaksanakan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
3. Peran Unit Kerja Pengelola Penelitian
Fungsi & Tanggung Jawab:
a. Menyusun pedoman pengelolaan penelitian yang mencakup minimal: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kegiatan.
b. Menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) dan roadmap penelitian yang sesuai.
c. Menyosialisasikan RIP dan roadmap penelitian.
d. Meningkatkan kemampuan peneliti dalam pelaksanaan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
e. Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan.
f. Melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap implementasi rencana strategis penelitian LP2M.