[INFORMASI] Pengumuman Lelang Tahun 2022 - 09 Sep 2022 00:00 [INFORMASI] PENJARINGAN CALON WAKIL REKTOR - 20 May 2022 00:00 [INFORMASI] PENGUMUMAN PENGINPUTAN IJAZAH ONLINE ALUMNI STAKPN AMBON - 05 Jan 2022 00:00

Tugas LPPM

7y2Xq2ea1mOlBsIPABdmpJ9fyUc0SdnlKcYusQb3.jpg

1. Bidang Penelitian

Tugas Utama:

  • a. Melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

  • b. Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan.

  • c. Melaksanakan penelitian ilmiah murni dan terapan.

  • d. Melaksanakan pemantauan kegiatan penelitian.

  • e. Melaksanakan publikasi hasil penelitian.

  • f. Melaksanakan pengembangan pusat kajian.

  • g. Melaksanakan administrasi kelembagaan.

2. Bidang Pengabdian Masyarakat

Tugas Utama:

  • a. Melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  • b. Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan.

  • c. Melaksanakan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat.

3. Peran Unit Kerja Pengelola Penelitian

Fungsi & Tanggung Jawab:

  • a. Menyusun pedoman pengelolaan penelitian yang mencakup minimal: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kegiatan.

  • b. Menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) dan roadmap penelitian yang sesuai.

  • c. Menyosialisasikan RIP dan roadmap penelitian.

  • d. Meningkatkan kemampuan peneliti dalam pelaksanaan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

  • e. Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan.

  • f. Melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap implementasi rencana strategis penelitian LP2M.