
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAKN Ambon
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) merupakan unit di bawah naungan LPPM IAKN Ambon yang memiliki tugas pokok melakukan studi berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAKN Ambon.
PSGA bergerak di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, serta melakukan advokasi terkait perlindungan gender dan anak.
Visi
Menjadi pusat studi yang unggul dan kompetitif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta perlindungan anak.
Misi
Melakukan penelitian dan publikasi ilmiah terkait isu gender dan anak.
Membangun jejaring dan relasi dengan lembaga mitra strategis.
Melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Mengintegrasikan nilai-nilai kesetaraan gender dan anak ke dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan
Mengembangkan dan menghasilkan penelitian yang berkualitas dalam bidang gender dan anak.
Menghasilkan publikasi ilmiah dalam perspektif gender dan anak.
Menciptakan program-program strategis terkait isu gender dan anak.
Melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan pendekatan perspektif gender dan perlindungan anak.
Membentuk sumber daya manusia (SDM) yang produktif dalam mengintegrasikan perspektif gender, anak, agama, dan sains.
Orientasi ProgramA. Bidang Penelitian
Memperkuat kompetensi dan kapasitas dosen serta mahasiswa dalam melaksanakan penelitian gender dan anak.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas penanganan masalah gender dan anak di lingkungan kampus maupun masyarakat.
Mengembangkan penelitian evaluasi kebijakan gender dan anak secara berkelanjutan.
Mendorong program Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait hasil kajian gender dan anak.
B. Bidang Pengabdian
Melatih dan mengembangkan SDM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memecahkan masalah sosial terkait penyimpangan gender dan perlindungan anak.
Memberikan penguatan metodologis kepada dosen dan mahasiswa untuk pengabdian masyarakat di bidang gender dan anak.
Menerapkan pengabdian masyarakat yang mendorong budaya kesetaraan laki-laki dan perempuan.
C. Bidang Pendidikan
Mengintegrasikan nilai kesetaraan dan keadilan gender ke dalam kurikulum dan mata kuliah.
Mengintegrasikan edukasi kesetaraan, keadilan, dan anti-kekerasan dalam kegiatan akademik dan non-akademik (KKM, PKL, Seminar, Diskusi, Banner, Running Text, dsb).
D. Advokasi
Penyusunan program advokasi kebijakan.
Penyelenggaraan workshop, seminar, konferensi, dan diskusi publik.
Penyediaan informasi dan pelayanan berbasis website dan media lainnya.
Mitra Kerjasama
PSGA IAKN Ambon menjalin kerjasama aktif dengan:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non-Pemerintah.
Perguruan Tinggi lain.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO).
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Tugas & Fungsi
Tugas Utama: Melaksanakan studi mendalam mengenai isu gender dan anak.
Fungsi:
Pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi dalam perspektif gender dan anak.
Pengembangan kurikulum pendidikan yang berperspektif gender dan perlindungan anak.
Penerapan hasil penelitian melalui pengabdian kepada masyarakat yang berwawasan gender dan perlindungan anak.
Pelaksanaan kajian ilmiah dan kerjasama untuk meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat.