Pusat studi gender dan anak (PSGA) merupakan bagian dari LPPM yang memiliki tugas pokok melakukan studi yang berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 18 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja IAKN Ambon. Tugas pokok PSGA yaitu bergerak dibidang penelitian, publikasi dan pengabdian kepada masyarakat serta advokasi perlindungan gender dan anak.
Visi
PSGA IAKN AMBON menjadi unggul dan kompetitif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta perlindungan anak
Misi
1.Melakukan penelitian dan publikasi terkait gender dan anak
2.Menciptakan relasi dengan lembaga-lembaga lain
3.Melakukan sosialisasi kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlidungan anak
4.Mengintergrasikan nilai-nilai kesetaraan gender dan anak ke dalam proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian Masyarakat
Tujuan
1.Mengembangkan dan menghasilkan penelitian dalam bidang gender dan anak
2.Menghasilkan publikasi dalam prespektif gender dan anak
3.Menghasilkan program-program terkait gender dan anak
4.Melakukan pengabdian kepada Masyarakat dalam perspektif gender dan anan sum
5.Membentuk dan menghasilkan sumber daya manusia yang produktif mengintegrasikan gender, anak, agama dan sains
Orientasi Program
Bidang Penelitian
1.Memperkuat kompetensi dan kapasitas dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan penelitian gender dan anak
2.Meningkatkan kualitas dan kuantitas penanganan masalah gender anak di lingkungan kampus dan Masyarakat
3.Mengembangkan secara berkelanjutan penelitian evaluasi kebijakan gender dan anak
4.Mengembangkan program Hak Kekayaan Intelektual terkait gender dan anak
Bidang Pengabdian
1.Melatih dan mengembangkan sumber daya manusia dalam memenuhi kebutuhan Masyarakat untuk memecahkan masalah sosial terkait penyimpangan gender dan perlindungan anak
2.Memberi penguatan metodologis dosen dan mahasiswa untuk pengabdian kepada Masyarakat di bidang gender dan anak
3.Menerapkan pengabdian kepada Masyarakat yang mendorong budaya kesetaraan laki-laki dan Perempuan
Bidang Pendidikan
1.Mengintegrasikan nilai kesetaraan dan keadilan gender dalam kurikulum dan mata kuliaj
2.Mengintegrasikan edukasi kesetaraan, keadilaan dan anti kekerasan dalam kegiatan KKM, PKL, Seminar, Diskusi, banner, Running teks, dan lain-lain
Advokasi
1.Penyusunan program
2.Penyelenggaraan workshop, seminar, konferensi, diskusi
3.Informasi dan pelayanan berbasis website dan lain-lain
Mitra Kerjasama
1.Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan non pemerintah
2.Perguruan tinggi lain
3.Lembaga Swadaya Masyarakat
4.Organisasi kemasyarakatan
Tugas
Melaksanakan studi gender dan anak
Fungsi
1.Melaksanakan kegiatan penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan publikasi dalam perspektif gender dan anak
2.Mengembangkan kurikulum dalam perspektif gender dan perlindungan anak
3.Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengaplikasikan hasil penelitian dalam perspektif gender dan perlindungan anak
4.Melakukan kajian ilmiah dan Kerjasama untuk meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar